Kamis, 20 November 2008

Deklarasi Batavia IKAI

Deklarasi Batavia
IKATAN KONSELOR ADIKSI INDONESIA

Ikatan Konselor Adiksi Indonesia
Merupakan organisasi profesi yang berbasis kompetensi, bagi praktisi* yang bergerak dalam kegiatan prevensi dan/ atau intervensi penggunaan, penyalah gunaan, dan adiksi napza di Indonesia.

Visi Organisasi:
Sebagai wadah praktisi yang bergerak dalam kegiatan prevensi dan/ atau intervensi penggunaan, penyalah gunaan, dan adiksi napza yang profesional saling membantu dan mendukung satu sama lain dalam mengembangkan potensi untuk berpatisipasi dan berperan aktif dalam program nasional penanggulangan adiksi NAPZA.

Misi Organisasi:
Misi dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia adalah untuk meningkatkan kapabilitas, profesionalisme, integritas, akuntabilitas, kesejahteraan
praktisi yang bergerak dalam kegiatan prevensi dan/ atau intervensi penggunaan, penyalah gunaan, dan adiksi dengan menciptakan lingkungan yang terapeutik dalam menghadapi adiksi di Indonesia.

Jakarta, Jumat 25 Juli 2008

Adzani Dompas, Dody Nasrul, Eri Wibisono Soenggoro, Ferry Farhat
Frans Siagian, Hadi Yusfian, Janatha Ananda Putera,
Narendra Narotama
Rahardjo Zaini, Risa Fauzi Alexander, Steven Moniaga


*
Praktisi selanjutnya disebut sebagai Konselor adalah warga negara Indonesia yang telah melewati pendidikan, pelatihan, yang berkaitan dengan ilmu konseling, terapi, perawatan penggunaan, penyalahgunaan, adiksi napza, dengan basis kompetensi dan basis evidence.